Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan terkait nomenklatur tentang Jakarta, yaitu Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut tercantum dalam UU No.151/2024 Tentang Perubahan atas UU No.2/2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diteken pada 30 November 2024.
"Menetapkan Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," dalam putusan UU No.151/2024 dikutip Minggu (8/12/2024).
Setelah aturan ini berlaku, maka nantinya kepala daerah yang mulanya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024, maka akan berganti jadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70 A.
Dalam beleid itu juga menyatakan perubahan nama akan berlaku juga pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga
Masih dalam beleid yang sama, menyatakan bahwa keputusan kepala negara terkait pemindahan Ibu Kota Negara bakal ditetapkan secara mendatang.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," dalam Pasal II UU No.151/2024.