Berdasarkan hukum Korea Selatan, darurat militer hanya dapat diberlakukan dalam situasi yang menimbulkan ancaman luar biasa terhadap kelangsungan hidup negara. Misalnya seperti perang dan pemberontakan bersenjata.
Namun tidak jelas apakah klaim Presiden Yoon atas darurat militer memenuhi ambang batas hukum dan konstitusional yang disyaratkan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Militer dan Pasal 77 Konstitusi.
Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, tindakan tersebut harus bersifat pengecualian, sangat diperlukan, proporsional, dan bersifat sementara.
Darurat militer hanya dapat diberlakukan karena keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, dan harus mematuhi pengamanan internasional yang melindungi hak asasi manusia (HAM).