Bisnis.com, JAKARTA - Menteri imigrasi dan pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan telah memindahkan 302 narapidana narkoba ke lapas penjagaan super ketat.
Hal tersebut disampaikan Agus saat konferensi pers desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
"Ada 302 [narapidana] yang sudah kami pindahkan ke lapas super maksimum security," ujar Agus.
Dia mengatakan, ratusan orang tersebut dipindahkan lantaran diduga telah melakukan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Pemindahan pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan peredaran, mengendalikan peredaran kejahatan narkotika ini dari dalam lapas," tambahnya.
Mantan Wakapolri itu menegaskan bahwa angka tersebut bisa terus bertambah melalui sinergi Polri dan kementerian terkait di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca Juga
"Dan upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita Bapak Presiden untuk mengujudkan negara Indonesia lebih bebas dari narkoba," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, penjara maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan masa tahanan 20 tahun hingga narapidana yang kerap "bermain" kejahatan di lapas.
Penjara yang berlokasi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu memiliki ruangan 2x3 meter persegi. Ruangan dipantau ketat oleh pihak keamanan selama 24 jam penuh. Narapidana pun baru bisa keluar ruangan selama satu jam dengan mata tertutup.