Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Imipas Pindahkan 302 Napi Narkoba ke Lapas Penjagaan Super Ketat

Menteri imigrasi dan pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan telah memindahkan 302 narapidana narkoba ke lapas super maksimum ketat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah) dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan bantuan sosial untuk korban Erupsi Gunung Lewotobi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (25/11/2024). JIBI/Feni Freycinetia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah) dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan bantuan sosial untuk korban Erupsi Gunung Lewotobi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (25/11/2024). JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri imigrasi dan pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan telah memindahkan 302 narapidana narkoba ke lapas penjagaan super ketat.

Hal tersebut disampaikan Agus saat konferensi pers desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Ada 302 [narapidana] yang sudah kami pindahkan ke lapas super maksimum security," ujar Agus.

Dia mengatakan, ratusan orang tersebut dipindahkan lantaran diduga telah melakukan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

"Pemindahan pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan peredaran, mengendalikan peredaran kejahatan narkotika ini dari dalam lapas," tambahnya.

Mantan Wakapolri itu menegaskan bahwa angka tersebut bisa terus bertambah melalui sinergi Polri dan kementerian terkait di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

"Dan upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita Bapak Presiden untuk mengujudkan negara Indonesia lebih bebas dari narkoba," pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, penjara maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan masa tahanan 20 tahun hingga narapidana yang kerap "bermain" kejahatan di lapas.

Penjara yang berlokasi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu memiliki ruangan 2x3 meter persegi. Ruangan dipantau ketat oleh pihak keamanan selama 24 jam penuh. Narapidana pun baru bisa keluar ruangan selama satu jam dengan mata tertutup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper