Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa gaji guru dan honorer akan mengalami kenaikan pada 2025.
Ia menjelaskan bahwa guru yang sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Kemudian guru honorer (non-ASN) yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapat kenaikan tunjangan profesi.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa tunjangan profesi untuk guru honorer yang sudah sertifikasi PPG naik menjadi Rp2 juta.
Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok mereka yang didapatkan dari sekolah. Sedangkan gaji yang diberikan kembali lagi kepada kebijakan dan kemampuan instansi.
"Guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya ya. Dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta," jelas Mu'ti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga
Hal ini juga diatur dalam Persesjen 10 Tahun 2024, di mana guru honorer non-ASN akan mendapat tunjangan khusus apabila memenuhi sejumlah persyaratan yakni memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kemudian besaran tunjangan yang diberikan kepada guru honorer non-ASN yakni sebesar setara gaji pokok bagi yang memiliki SK inpassing, dan Rp1.500.000 bagi yang tidak memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Sementara untuk guru ASN, besaran gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, gaji guru ASN juga sudah mengalami kenaikan sebesar 8% yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Januari 2024.
Daftar Gaji Guru ASN
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.