Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru dan Honorer pada 2025

Penjelasan mengenai mekanisme kenaikan gaji dan tunjangan guru dan honorer pada 2025.
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Jumat (29/11/2024)/Youtube Bank Indonesia
Presiden Prabowo Subianto dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Jumat (29/11/2024)/Youtube Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa gaji guru dan honorer akan mengalami kenaikan pada 2025.

Ia menjelaskan bahwa guru yang sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.

Kemudian guru honorer (non-ASN) yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapat kenaikan tunjangan profesi.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa tunjangan profesi untuk guru honorer yang sudah sertifikasi PPG naik menjadi Rp2 juta.

Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok mereka yang didapatkan dari sekolah. Sedangkan gaji yang diberikan kembali lagi kepada kebijakan dan kemampuan instansi.

"Guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya ya. Dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta," jelas Mu'ti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Hal ini juga diatur dalam Persesjen 10 Tahun 2024, di mana guru honorer non-ASN akan mendapat tunjangan khusus apabila memenuhi sejumlah persyaratan yakni memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kemudian besaran tunjangan yang diberikan kepada guru honorer non-ASN yakni sebesar setara gaji pokok bagi yang memiliki SK inpassing, dan Rp1.500.000 bagi yang tidak memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Sementara untuk guru ASN, besaran gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, gaji guru ASN juga sudah mengalami kenaikan sebesar 8% yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Januari 2024.

Daftar Gaji Guru ASN

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper