Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan tiga unit motor dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan puluhan kendaraan bermotor yang disita itu senilai Rp22,9 miliar.
"26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis di halaman Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, terdapat sejumlah kendaraan yang telah dipasangi garis polisi.
Kendaraan itu adalah Toyota Alphard, BMW 320i, Honda N-One, Lexus, BMW Jeep, hingga Hyundai Ioniq 5, Subaru. Sementara, terpantau juga Vespa Matic turut dipajang dalam kendaraan sitaan tersebut.
Selain itu, Karyoto menyatakan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai, jam tangan mewah hingga perhiasan. Totalnya, aset yang disita dalam kasus ini adalah Rp167 miliar.
Baca Juga
"Dari tangan tersangka penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, senilai Rp167.886.327.119," tambah Karyoto.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah meringkus 24 tersangka dalam kasus judi online tersebut. Dari 24 tersangka itu, terdapat sembilan orang oknum Komdigi RI.
Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan empat DPO dalam kasus ini. Empat buron ini berperan sebagai pencari website judi online dan satu orang pemilik atau bandar judi online.