Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemungutan dana untuk kepentingan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Dugaan itu merupakan informasi yang berkembang sejalan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Menurut penjelasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pungutan tersebut ditujukan kepada pegawai di Pemprov Bengkulu.
Namun, dia masih enggan memerinci siapa pihak yang memberlakukan pungutan liar tersebut.
"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan," ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Berdasarkan informasi dari Juru Bicara KPK, tim telah mengamankan sebanyak tujuh orang di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Sejalan dengan operasi senyap itu, ada sejumlah uang yang turut diamankan. Namun, nilainya masih dihitung.
"Dan turut diamankan sejumlah uang [masih dihitung]," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan terpisah.
Sampai dengan saat ini, lembaga antirasuah masih enggan memerinci lebih lanjut mengenai OTT itu. Pihak KPK akan segera menyampaikan keterangan pers mengenai kegiatan penindakan tersebut.
"Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore/malam nanti," pungkas Tessa.