Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjelaskan soal kronologi kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang debitur berinisial MT terhadap anak usaha KoinWorks, yaitu KoinP2P.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini bermula saat pelapor PT Lunaria Annua (LAT), perusahaan yang menaungi Koin P2P, pada (3/10/2024). Laporan itu diwakilkan oleh Direktur di PT Lunaria Annua dengan inisial BAA.
"Terlapornya adalah Saudara MT, saudara MT dan kawan-kawan, selaku direktur di sebuah CV," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Ade menyampaikan kasus ini dimulai saat BAA selaku Direktur di PT Lunaria Annua bekerja sama dengan MT pada 2021 di bidang peer-to-peer lending (P2P lending) atau peminjaman. Terlapor MT berperan sebagai penjamin perorangan dan perusahaan.
Kerja sama ini dilakukan melalui dua skema, yakni melalui pinjaman yang diajukan MT melalui 279 KTP. Dari skema itu, pelapor (KoinP2P) meminjamkan dana Rp330 miliar.
Adapun, skema kedua melalui kerja sama bilateral dengan pinjaman yang diberikan korban sebesar Rp35 miliar.
Baca Juga
"Sehingga atas dua skema pendanaan tersebut, Terlapor [MT] diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban. Akhirnya korban [Koin P2P} merasa dirugikan sebesar Rp365 miliar," imbuhnya.
Di sisi lain, Ade menyatakan bahwa kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor sudah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan.
"Pelapor beberapa saksi dan terlapor sudah dilakukan klarifikasi penyidik dalam rangka proses penyelidikan," pungkas Ade.
Sebagai informasi, terlapor MT dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Anak usaha KoinWorks (KoinP2P) menyatakan siap melakukan tanggung jawab usai korban kejahatan keuangan dari salah satu peminjam (borrower).
Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan mengatakan oknum peminjam berinisial M yang merupakan pemilik grup bisnis MPP tersebut mempengaruhi ekosistem KoinP2P. Namun demikian, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.
"KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi," ujar Jonathan dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).
Dia menjelaskan KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif.
Kendati demikian, Jonathan menuturkan upaya tersebut memerlukan waktu dengan estimasi hingga 2 tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Perusahaan akan membagikan kompensasi hingga 5% tiap bulan.
KoinP2P juga akan mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum M lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.
KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.