Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Ungkap Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon," ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

Dia menambahkan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong.

Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

"Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon," tambahnya.

Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah "disodorkan" Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

*Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya," ujar Ari.

Nantinya, permohonan gugatan itu bakal direspons oleh pihak termohon atau Kejagung melalui sidang eksepsi yang bakal digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper