Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut adalah syarat penerima PKH alias bansos Program Keluarga Harapan 2024 yang perlu dipahami.
Karyawan menata uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menata uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah syarat penerima PKH alias bansos Program Keluarga Harapan 2024 yang perlu dipahami.

PKH menjadi bantuan sosial dari pemerintah akan akan disalurkan kepada warganya. Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori.

Beberapa di antaranya yakni kategori ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 - Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

Meski demikian, tidak semua keluarga di Indonesia bisa mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, inilah beberapa syarat bisa mendapatkan bansos PKH 2024:

  • Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  • Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Siapa yang berhak menerima PKH?

Mereka yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5--7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15--18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Besaran PKH yang akan diberikan pemerintah

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper