Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur: Belum Diperiksa KPK Usai Lolos OTT

Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek, Jakarta, Selasa (12/11/2024)/Antara-Luthfia Miranda Putri
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek, Jakarta, Selasa (12/11/2024)/Antara-Luthfia Miranda Putri

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka," ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

"Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Afrizal.

Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan 'Paman Birin' telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.

Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

"Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper