Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahbirin Noor Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur!

Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dok Facebook Pemprov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dok Facebook Pemprov Kalsel

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Putusan gugatan praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

"Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan 'Paman Birin' telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.

Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

"Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper