Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbu mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Presiden memberikan dukungan atau endorsement kepada salah satu calon pasangan di Pilkada 2024.
Dia menyebut dukungan dimaksud disampaikan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu," ujar Hasan kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).
Hasan menyebut calon yang direkomendasikan oleh Prabowo sebagai ketua umum, berarti calon yang juga didukung olehnya. Seperti diketahui, pasangan Ahmad Luthfi–Taj Yasin adalah pasangan yang didukung oleh koalisi besar pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, alias Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Hasan lalu menuturkan, aturan perundang-undangan soal netralitas penyelenggara negara selama Pemilihan Umum hanya berlaku untuk TNI/Polri serta aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik boleh memberikan endorsement kepada calon tertentu, bahkan berkampanye.
Baca Juga
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar pendiri lembaga Cyrus Network itu.