Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Hukum Supratman: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk

Supratman Andi Agtas mengungkap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sangat gemuk sebelum dipecah menjadi 3 kementerian.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sangat gemuk sebelum dipecah menjadi tiga kementerian.

Supratman berkata demikian lantaran dari sisi sumber daya manusia, dulunya Kemenkumham memiliki lebih dari 65 ribu pegawai.

Hal tersebut disampaikan oleh Supratman kala dia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI guna membahas hubungan mitra kerja, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

“Dulu Kementerian Hukum dan HAM ini adalah sebuah kementerian yang sangat gemuk. Mungkin kementerian nomor dua terbanyak dari sisi sumber daya manusia, setelah Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Namun kini, di era pemerintahan Prabowo, Kemenkumhan telah dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Untuk memuluskan hal tersebut, Supratman menyebut pihaknya telah membentuk tim transisi yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi kementerian-kementerian lain.

“Alhamdulillah sekarang kami telah membentuk tim transisi untuk bagaimana memuluskan dan menjadi percontohan bagi kementerian-kementerian yang lain, agar secepat mungkin seluruh kementerian yang akibat kebijakan Presiden dalam membentuk nomenklatur baru, segera mungkin bisa berjalan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa tim transisi akan menyampaikan programnya paling lambat pada Juni 2025 agar kementerian akibat pemecahan atau nomenklatur baru dapat segera mungkin bisa bekerja.

“Dan selesai semua, baik dari sisi personel, regulasi, dan lain-lain sebagainya. Itu yang pertama,” ujarnya.

Sementara yang kedua, Supratman menyebut berkaitan dengan pelaksanaan penataan di masa transisi Kementerian Hukum dan Ham.

“Terkait dengan penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, kemudian bidang program dan anggaran, bidang sumber daya manusia, kemudian aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa, serta keuangan,” tuturnya.

Lebih jauh, dia juga menyatakan sejak dirinya dilantik jadi Menteri Hukum dan Ham menggantikan Yasonna Laoly pada saat itu, tugas utamanya adalah memuluskan adanya pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian. 

“Yang pertama adalah Kementerian Hukum sebagai kementerian induk, kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper