Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap Biaya Bikin Paspor Naik Hampir 2 Kali Lipat, Aturan Diteken di Era Jokowi

Bagi Anda yang ingin membuat paspor kini harus siap merogoh kocek lebih dalam karena biayanya naik
Paspor/imigrasi.go.id
Paspor/imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menaikkan biaya pembuatan paspor RI sesuai dengan aturan PP no.24 tahun 2024 tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Dalam aturan tersebut tertuang jika biaya pembuatan paspor kini berubah terutama untuk masa berlaku 10 tahun.

Perinciannya, untuk paspor biasa nonelektronik masa berlaku lima tahun Rp350.000 dan masa berlaku 10 tahun Rp650.000.

Sedangkan untuk paspor elektronik masa berlaku 5 tahun Rp650.000 dan masa berlaku 10 tahun Rp950.000.

Sementara itu, untuk pembuatan paspor percepatan dalam satu hari jadi ditetapkan masih Rp1 juta.

Siap-siap Biaya Bikin Paspor Naik Hampir 2 Kali Lipat, Aturan Diteken di Era Jokowi

Sebelumnya, biaya pembuatan paspor ditetapkan Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Buku Rp 350.000,-

2 Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Per Buku Rp 650.000,-

3 Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Per Permohonan Rp 1.000.000,-

4 Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang Per PermohonanRp 1.000.000,-

5 Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak Per Permohonan  Rp 500.000,-

Dalam aturan tersebut juga memuat biaya pembuatan visa masuk Indonesia

1. Visa Kunjungan

a. Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari per orang Rp250.000,00
b. Visa Kunjungan Paling Iama 14 Hari per orang Rp35O.0OO,OO
c. Visa Kunjungan Paling lama 30 Hari per orang Rp50O.OOO,0O
d. Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari per orang Rp1.OO0.oOO,0O
e Visa Kunjungan Paling Lama 9O Hari per orang Rp1.500.000,00
f. Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.OO0.O0O,0O

2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

a. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.5O0.OOO,0O
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling la.ma 90 Hari per orang Rp 2.OO0.OO0,OO
c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 18O Hari per orang Rp 2.5O0.000,00

d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama I Tahun per orang Rp 3.OO0.OOO,0O
e. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 Tahun per orang Rp 5.OOO.OOO,0O


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper