Bisnis.com, JAKARTA — Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, perlu diingat bahwa dokumen wajib yang perlu Anda miliki adalah paspor. Berikut biaya atau tarif pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) pada 2025.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan besaran tarif atau biaya pembuatan paspor terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Beleid yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu, memberikan pilihan masa berlaku paspor yakni bisa selama 5 tahun ataupun 10 tahun. Sebagai informasi, PP yang diteken Jokowi dua hari sebelum lengser itu memang sudah berlaku 60 hari sejak diterbitkannya atau tepatnya sudah berlaku sejak 17 Desember 2024.
Imbas dari peraturan tersebut, biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya hanya Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp660.000 untuk e-paspor.
Berikut perincian biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik 2025
Biaya Pembuatan Paspor 2025 | ||
---|---|---|
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya* |
Paspor Biasa Nonelektronik | 5 Tahun | Rp350.000 |
Paspor Biasa Nonelektronik | 10 Tahun | Rp650.000 |
Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) | 5 Tahun | Rp650.000 |
Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) | 10 Tahun | Rp950.000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia | - | Rp100.000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing | - | Rp150.000 |
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama | - | Rp1.000.000 |
Keterangan Biaya* untuk setiap permohonan pembuatan paspor.
Syarat Pembuatan Paspor
Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia pada Selasa (14/1/2025), ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor baru. Berikut persyaratannya:
Baca Juga
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.