Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tiba di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Eddy Hiariej tiba di lokasi sekitar pukul 15.40 WIB. Dia tiba langsung masuk ke rumah Prabowo.
Pria yang juga Guru Besar UGM itu sempat melambaikan tangan kepada awak media yang berada di halaman depan kediaman Prabowo. Saat ini, Eddy masih berada di dalam rumah Prabowo.
Eddy bukan orang baru di pemerintahan. Setelah dicopot dari Wamenkumham 2023 lalu, ahli hukum pidana itu pernah menjadi saksi ahli saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kubu Prabowo–Gibran.
Peran yang sama pernah digelutinya ketika Pilpres 2019, tetapi saat itu dia mewakili kubu Joko Widodo–Maruf Amin.
Eddy sebelumnya sempat didera kasus dugaan gratifikasi. Dia sempat dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy memenangkan gugatan praperadilan, hingga kasusnya mandeg sampai saat ini.
Baca Juga
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menolak eksepsi termohon dalam perkara tersebut yakni KPK. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang terdaftar atas nama termohon yakni Eddy Hiariej diterima.
Estiono juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta pengusaha Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah
Lembaga antirasuah menduga Eddy menerima suap Rp4 miliar dari Helmut terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Helmut merupakan pihak yang saat itu tengah bersengketa terkait dengan kepemilikan PT CLM, dan kini sudah ditahan KPK.
Eddy juga diduga membantu Helmut dalam membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH), serta berjanji menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.