Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci barang yang boleh dan tidak boleh dibawa selama menjadi tahanan Rumah Tahanan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Togi Robson Sirait, menjelaskan bahwa pihaknya melarang para tahanan membawa barang karena kebutuhannya sudah dipenuhi oleh negara.
Para tahanan akan mendapat 10 item barang, yang kemudian akan menjadi tanggung jawab tahanan sepenuhnya di dalam rutan. Namun sebelum memperoleh barang tersebut, mereka perlu menandatangani dokumen Tanda Terima Barang Inventaris Rutan.
Baca Juga
Tahanan KPK akan diberikan peralatan kebersihan seperti alat mencuci piring, ember, gayung, sapu, pel, dan sabun pembersih. Jika ada barang yang rusak, seperti sapu, pihak rutan akan menggantinya.
Tahanan, kata dia, hanya diperbolehkan menggunakan sabun pribadi yang dapat dibawa oleh pihak keluarga atau tamu. Contohnya, jika tahanan iritasi menggunakan deterjen bubuk yang disediakan, maka tahanan tersebut dapat dibawakan deterjen cair.
Pengunjung yang membawa barang ke dalam rutan harus melalui pemeriksaan ketat, termasuk pemeriksaan barang dengan X-ray. Sebelum memasuki rutan, pengunjung wajib menyimpan barang elektronik, uang, jam tangan, dan sepatu di loker yang disediakan, serta melewati dua tahap pemeriksaan tubuh.
Adapun, barang-barang yang akan diterima oleh mereka adalah sebagai berikut:
-
Rompi Tahanan (1 pcs)
-
Box Kecil (1 pcs)
-
Handuk (1 pcs)
-
Selimut (1 pcs)
-
Peralatan Mandi (1 set)
-
Box Besar (1 pcs)
-
Piring (1 pcs)
-
Gelas (1 pcs)
-
Bantal (1 pcs)
-
Sandal (1 pasang)