Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) cabang usai memecat 66 pegawainya yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) di rutan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, dua rutan yang dinonaktifkan saat ini berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur.
Dengan demikian, hanya ada rutan yang saat ini masih aktif yaitu Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Gedung Kavling C1 (Gedung KPK Lama).
"Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1. Itu secara teknis," ujar Ali kepada wartawan, dikutip Minggu (28/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa penonaktifan itu bersifat sementara sambil menunggu SDM pengganti yang akan ditugaskan dalam rutan dimaksud. Sebelumnya, sejumlah pegawai rutan cabang KPK itu terbukti melakukan pungli terhadap sejumlah tahanan di sana.
Pada perkembangan terbaru, sebanyak 66 pegawai rutan KPK pun dipecat. Penanganan kasus pungli rutan itu dilakukan dengan pendekatan etik, kepegawaian hingga pidana. Sebanyak 15 orang pegawai KPK ditetapkan tersangka.
Baca Juga
Ali memastikan rutan cabang Puspomal dan Pomdam Jaya Guntur akan kembali aktif ketika sudah ada ketersediaan personel yang memadai. Untuk sementara waktu, komisi antirasuah akan memanfaatkan dua rutan sekaligus bekerja sama dengan rutan di Markas Polda Metro Jaya.
"Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh tentu kami juga ada koordinasi dan kerjasama dengan pihak Polda misalnya sehingga bisa ditempatkan di rutan Polda mauapun rutan di sekitar jakarta," ujarnya.
Dalam pemberitaan Bsinis sebelumnya, Rabu (24/4/2024), sebanyak 66 pegawai KPK resmi diberhentikan usai terbukti terlibat dalam pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan).
KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai tersebut kemarin, Selasa (23/4/2024). Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah rampung pada 2 April 2024.
"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).