Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Pengadaan X-Ray, KPK Dalami Keterangan Plt Sekjen Kementan

KPK mendalami keterangan Plt. Sekjen Kementan Ali Jamil terkait kasus korupsi pengadaan X-Ray.
Ketua Komisi IV DPR Sudin usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023)/Bisnis-Dany Saputra.
Ketua Komisi IV DPR Sudin usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Ali Jamil terkait korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa Ali Jamil telah hadir dalam pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut yang dijadwalkan pada Senin (7/10/2024). 

Tessa menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut menanyakan lebih lanjut kala Ali tengah menjabat sebagai kepala badan karantina. 

“Saksi didalami terkait pengetahuan ybs mengenai pengadaan X-ray mobile statis dan kontainer, pada saat menjadi kepala badan karantina,” tutur Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10). 

Sebagai informasi, KPK juga pernah memanggil Ali, yang pernah mengemban tugas sebagai Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan tersebut, pada Selasa bulan lalu (10/9) dalam perkara tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp82 miliar. 

Tak hanya Ali, saksi-saksi yang dipanggil lainnya adalah PNS Alex Sofyan Hadi, PNS Karol Lesmana, PNS Badan Karantina Nasional Sahronih, General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo Christyarsih, mantan Kepala Badan Karantina Kementan Bambang serta Pensiunan Kementerian Pertanian Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati. 

Adapun, berdasarkan informasi Tessa pada Rabu (11/9) angka Rp82 miliar tersebut muncul berdasarkan informasi terakhir atas perhitungan awal yang telah dilakukan oleh auditor. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah mengusut sejumlah dugaan korupsi di Kementan yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Kasus itu berupa pemerasan dan gratifikasi.  

SYL telah dijatuhi vonis di tingkat banding berupa hukuman pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper