Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK Naik, Lapangan Kerja Tergerus, Pelamar CPNS Tembus 4 Juta

Membludaknya pelamar PPPK sampai 4 juta orang terjadi di tengah badai PHK dan rendahnya penyerapan tenaga kerja.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Antusiasme pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK yang menembus 4 juta orang terjadi di tengah semakin kencangnya berita mengenai pemutusan hubungan kerja alias PHK dan lapangan kerja yang terbatas.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) bertambah sebanyak 6.753 orang dari laporan periode Januari-Agustus 2024 sebanyak 46.240 pekerja. Dengan demikian, total pekerja yang ter-PHK mencapai 52.993 pekerja.

Adapun kasus PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 14.767 orang, disusul Banten 9.114 orang, dan DKI Jakarta 7.469 orang. 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti ancaman 85 juta lapangan kerja hilang pada 2025 alias tahun pertama pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menurutnya, potensi hilang puluhan juta lapangan pekerjaan tersebut karena kini muncul automasi di berbagai sektor terutama karena kemunculan artificial intelligence alias kecerdasan buatan.

"Setiap hari muncul hal yang baru dan kalau kita baca, tahun 2025 pekerjaan yang akan hilang itu ada 85 juta. Jumlah yang tidak sedikit," ujar Jokowi.

Oleh sebab itu, dia mendorong para pakar ekonomi memfokuskan diri ke sektor pasar kerja. Dia meminta setiap pihak mendesain arah kebijakan agar tenaga kerja yang semakin meningkat bisa terserap.

Apalagi, kepala negara dan pemerintahan itu mengingatkan bahwa pada 2030-an Indonesia memiliki bonus demografi. Pemerintah, sambungnya, harus bisa memanfaatkan bonus demografi tersebut. "Karena ke depan, terlalu sedikit peluang kerja untuk sangat banyak tenaga kerja yang memerlukan," katanya.

Kepercayaan kepada Pemerintah 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan membludaknya pelamar PPK menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) cukup tinggi.

"Yang menarik adalah dengan kurang lebih formasi seperti itu, yang daftar 4 juta, hampir 4 juta. Artinya apa? Kepercayaan anak-anak muda dan publik untuk menjadi PNS sekarang lebih tinggi, seiring dengan sistem seleksi berbasis computer assisted test (CAT) yang membuat lebih transparan," kata Anas ​​​​​ dilansir dari Antara.

Anas menegaskan dengan sistem CAT yang sudah diterapkan saat ini, tidak ada lagi oknum tertentu yang bisa menitipkan seseorang untuk menjadi PNS. "Tidak ada lagi istilah orang dalam," ujarnya.

Menurut Anas, kondisi ini menambah kepercayaan masyarakat terutama anak muda untuk mendaftar dan mengabdikan diri ke negara melalui PNS. Sebagai informasi, seleksi PPPK 2024 sudah dibuka sejak Selasa (1/10) dan akan dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Adapun pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK 2024 sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper