Bisnis.com, JAKARTA - PT Pegadaian memperkuat komitmen dalam mendukung pengembangan masyarakat melalui kolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membentuk Desa Sadar Hukum di Bali, Jember, dan Bantul.
Program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Pegadaian yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, dan mengembangkan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana dan Kepala Departemen Community Involvement and Development Pegadaian, Nur Afifah, memulai inisiatif ini dengan mengunjungi Desa Aan, Klungkung, Bali, dengan tujuan untuk mensurvei program Kolaborasi Pembinaan Desa (29/08/2024), yang kemudian dilanjutkan dengan survey ke Jember.
Widodo menekankan pentingnya peran hukum dalam memperkuat fondasi ekonomi desa, terlebih Desa Aan telah menjadi contoh sukses dengan predikat Desa Sadar Hukum dan kepala desanya yang meraih Paralegal Justice Award pada 2023.
“Desa Sadar Hukum memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan kriminalitas yang rendah. Hal ini membuka peluang besar bagi pengembangan potensi desa, termasuk di sektor pariwisata dan ekonomi, yang dapat menciptakan lapangan kerja baru,” ungkap Widodo dalam siaran persnya, Kamis (3/10/2024).
Kolaborasi ini diperkuat melalui pertemuan audiensi antara BPHN dan PT Pegadaian di Gade Tower, Jakarta Pusat (10/09/2024). Kedua pihak sepakat untuk menggabungkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) milik BPHN dengan Desa Binaan PT Pegadaian, yang akan fokus pada sinergi antara hukum dan ekonomi desa.
Baca Juga
“DKSH akan memberikan dukungan dari sisi hukum, sementara Desa Binaan PT Pegadaian akan berfokus pada pengembangan ekonomi dan UMKM di desa,” ujar Widodo.
Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan peningkatan kesadaran hukum di desa diharapkan juga dapat mengurangi potensi sengketa, termasuk pinjaman bermasalah milik masyarakat dengan lembaga keuangan, khususnya Pegadaian.
Dia mengapresiasi kolaborasi tersebut, mengingat dengan masyarakat yang lebih sadar hukum, diharapkan akan tercipta suasana desa yang lebih tertib dan aman.
Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi model pengembangan desa berkelanjutan yang dapat memberikan dampak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kepatuhan hukum di tingkat desa.
"Saat ini PT Pegadaian memiliki 15 Desa Binaan, dan kami melihat sinergi ini sebagai peluang untuk memperluas dampak sosial ekonomi di desa-desa melalui pendekatan hukum dan bisnis," ujarnya.