Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPS Pilkada 2024: Gaji, Persyaratan, dan Cara Daftar

Berikut persyaratan, gaji, dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 sesuai aturan.
Persyaratan, gaji, dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 / Bisnis-Arief Hermawan P
Persyaratan, gaji, dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 / Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) punya peranan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 masih dibuka hingga pekan depan.

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024. Sesuai namanya, KPPS adalah tim yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.

KPPS dipilih dari masyarakat setempat dan diberikan pelatihan khusus sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.

Pada Pilkada 2024, KPPS akan ditempatkan dalam 435.089 TPS di seluruh Indonesia untuk melayani 203.290.554 pemilih. Dengan jumlah TPS sebanyak itu, jumlah KPPS yang dibutuhkan lebih dari 3 juta orang yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

KPPS akan bertugas pada 7 November hingga 8 Desember 2024 atau sebelum pemungutan suara hingga selesai penghitungan suara. Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka pada 17-28 September 2024 dan baru akan berakhir pekan depan.

Persyaratan KPPS Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia 17-55 tahun
  • Setia pada Pancasila
  • Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP
  • Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
  • Bebas narkotika
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
  • Pas foto

Gaji KPPS Pilkada 2024

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/bulan

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

1. Siapkan berkas persyaratan, yakni:

  • Surat pendaftaran
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.

Itulah tadi persyaratan, gaji, dan cara daftar KPPS Pilkada 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper