Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Sentuh Rp2,5 Juta per Bulan

Simak berapa gaji PPK, PPS dan KPPS di Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan besok, Rabu 27 November 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Simak berapa gaji PPK, PPS dan KPPS di Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan besok, Rabu 27 November 2024.

Sebagaimana diketahui, pembukaan pendaftaran petugas KPPS dibuka pada September 2024 lalu.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun anggota KPPS yang dipilih sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024

Adapun honor yang akan diterima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tercantum dalam Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU.

Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengemukakan bahwa honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp900.000.

Sementara untuk anggotanya sebesar Rp850.000 untuk bekerja selama satu bulan.

"Untuk Ketua KPPS Rp900.000 dan untuk anggota KPPS Rp850.000," tutur Ketua KPU Mochammad Afifudin di Kantor KPUD DKI Jakarta.

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Sementara dilansir dari laman resmi Kabupaten Kendal, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki gaji yang berbeda dari KPPS.

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper