Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung, OJK, dan Bappebti Teken Kerja Sama Penanganan Perkara Kripto

Kejaksaan Agung (Kejagung), OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meneken kerja sama terkait penanganan perkara kripto.
Warga melintasi iklan Kripto di Terowongan Kendal, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi iklan Kripto di Terowongan Kendal, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meneken kerja sama terkait penanganan perkara kripto.

Jampidum Kejagung RI, Asep Mulyana perjanjian kerja sama itu dilakukan untuk melakukan standardisasi dalam menangani perkara yang terkait mata uang kripto.

"Khususnya menjamin kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel," kata Asep dalam siaran pers, Rabu (25/9/2024).

Dia menambahkan, nantinya baik Bappebti maupun OJK akan ikut dalam menyerahkan barang bukti terkait dengan kripto bersama dengan penyidik.

"Sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut," tambahnya.

Terkait penanganannya, kata Asep, untuk sementara akan dipusatkan di Jampidum. Nantinya, setelah infrastruktur dan SDM di Kejaksaan telah siap, maka penanganan tersebut akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset.

Lebih lanjut, Asep menegaskan juga saat ini bidang yang dipimpinnya itu telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.

“Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di Jampidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya," pungkas Asep.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyatakan bahwa penanganan perkara terkait mata uang kripto kerap menimbulkan persoalan karena nilai asetnya bersifat fluktuatif. 

Sebab, menurutnya, aset kripto dapat mengalami peningkatan atau penyusutan nilai yang signifikan akibat harga pasar yang tidak dapat dikontrol.

Di lain sisi, mata uang kripto bisa digunakan sebagai alat kejahatan dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya. Terlebih, berdasarkan data Bappebti, sepanjang tahun 2024 industri kripto mengalami pertumbuhan signifikan dilihat dari jumlah investor kripto dan nilai transaksinya yang mencapai Rp211 triliun.

“Permasalahan baru dalam penanganan perkara aset kripto adalah saat penyitaan dan penanganan barang bukti karena berkaitan dengan nilai aset kripto yang fluktuatif, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif," pungkas Feri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper