Bisnis.com, JAKARTA -- Sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pejabatnya terbelah soal tindak lanjut penanganan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang menyeret putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saling 'lempar bola panas' atau menyampaikan pernyataan yang berbeda ihwal tindak lanjut perkara itu, khususnya usai Kaesang mendatangi Direktorat Gratifikasi KPK untuk membuat laporan, Selasa (17/9/2024).
Beberapa hari setelahnya, Direktorat Gratifikasi KPK pun disebut sudah selesai menelaah laporan yang disampaikan Kaesang soal fasilitas jet pribadi yang digunakannya pergi ke Amerika Serikat (AS) 18 Agustus 2024 lalu. Pahala, yang membawahi direktorat itu pun menyebut hasil penelaahan sudah diserahkan ke pimpinan KPK.
Secara mengejutkan, Nawawi justru membantah pernyataan Pahala. Dia bahkan mengaku tidak tahu apabila hasil penelahaan Direktorat Gratifikasi soal jet pribadi Kaesang akan diumumkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Pimpinan KPK itu justru menyebut deputinya yang akan mengumumkan.
"Enggak ada perintah Pahala untuk pimpinan umumkan apa yang dia kerjakan. Biarkan apa yang dikerjakan Pak Pahala, dia yang umumkan sendiri saja," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Pimpinan berlatar belakang hakim itu pun menyebut belum menerima hasil penelahaan Direktorat Gratifikasi yang dimaksud Pahala sebelumnya.
Baca Juga
Nawawi menilai bahwa status Pahala sebagai deputi bisa dan berhak untuk menyampaikan sendiri hasil pendalaman yang dilakukan oleh direktorat di bawah naungannya. Dia menyebut bahwa selama ini Pahala yang membuat pernyataan terkait dengan dugaan gratifikasi Kaesang.
"Kalau sejak awal dia berani ngomong yang kaya gitu ya termasuk yang seperti ini [hasil penelahaan Direktorat Gratifikasi] cukup saja disampaikan. Tanpa pimpinan saja enggak apa-apa," tuturnya.
Jawaban Nawawi justru berbeda dengan Pahala. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya sudah selesai menelaah laporan gratifikasi Kaesang itu, Jumat (20/9/2024). Pimpinan KPK disebut akan menyampaikan secara resmi hasil pendalaman itu.
"Proses telaah laporan gratifikasi sudah selesai. Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan," ujar Pahala kepada wartawan, dikutip Senin (23/9/2024).
Laporan Gratifikasi Kaesang
Pahala sebelumnya memang menyampaikan bahwa pihaknya bisa selesai menelaah laporan itu dalam kurun waktu tiga sampai empat hari. Selama penelaahan, Direktorat Gratifikasi KPK akan menentukan apabila obyek gratifikasi yang dilaporkan merupakan milik negara atau milik pelapor.
Alurnya, apabila obyek gratifikasi itu ditetapkan milik negara, maka pelapor wajib menyerahkannya ke KPK. Sebaliknya, apabila tidak terbukti milik negara, maka laporan itu dinyatakan selesai.
Pahala menjelaskan, dalam kasus Kaesang, fasilitas berupa jet pribadi itu harus dikonversi menjadi uang apabila ditetapkan sebagai gratifikasi. Pihaknya pun telah bertanya kepada pihak Kaesang ihwal biaya penerbangan ke AS.
Berdasarkan taksiran pribadi, mereka mengeklaim satu orang bisa merogoh kocek sekitar Rp90 juta. Ada empat orang yang menaiki jet pribadi Gulfstream G650ER itu ke AS yakni Kaesang, Erina, kakak Erina dan seorang staf.
"Kalau endingnya bukan milik negara, ya sudah sama aja kan. Enggak ada implikasi apa-apa," ujarnya kepada wartawan dalam kesempatan terpisah, Selasa (17/9/2024).
Pahala pun menyoroti klaim Kaesang bahwa dia sekadar menebeng temannya ke AS menggunakan Gulfstream G6530ER itu. Dia memastikan bakal meminta klarifikasi Kaesang soal itu apabila nantinya akan ada pemanggilan lanjutan.
Tidak hanya itu, Pahala sempat mengungkap sosok 'Y' sebagai teman Kaesang yang memberikan tebengan untuk pergi ke Negeri Paman Sam. Sosok teman Kaesang itu pun tidak diketahui apabila berada di pesawat yang membawa Kaesang dan istrinya ke luar negeri.
"Tapi kita enggak tahu nih, benar enggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA atau apa. Jadi dia bilang pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi," tuturnya.
Riak-riak di Internal KPK?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum menerima info terkait dengan kapan hasil penelahaan Direktroat Gratifikasi itu akan disampaikan ke publik. Dia menyebut masih ada proses administrasi yang belum selesai.
Menurut Tessa, hasil penelahaan Direktorat Gratifikasi terhadap Kaesang bisa jadi disampaikan pada pekan ini. Dia membantah bahwa ada permasalahan internal yang memicu aksi saling lempar bola panas perkara itu antara Nawawi dan Pahala.
Tessa mengatakan bahwa perihal siapa yang akan menyampaikan hasil penelahaan Direktorat Gratifikasi hanya sebatas urusan administratif saja. Dia juga mengonfirmasi bahwa pimpinan dan pejabat KPK sudah melakukan rapat terkait dengan hal tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh Pak NP [Nawawi] maupun Pak PN [Pahala] ini hanya masalah administratif saja. Nanti kita tunggu sama-sama pada waktunya hasil analisa dari Direktorat Gratifikasi terkait mengenai masalah pelaporan saudara KP [Kaesang]," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Pria yang juga kini menjabat penyidik KPK itu juga menerangkan, penanganan dugaan gratifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi belum masuk ke ranah penindakan dugaan korupsi. Ranahnya masih di bawah Kedeputian Pencegahan yang dipimpin Pahala Nainggolan.
Tessa menyebut Direktorat Gratifikasi lebih cenderung pasif karena tugasnya lebih ke menerima informasi bagi siapa saja pelapor.
Sementara itu, penelahaan soal dugaan gratifikasi berupa jet pribadi itu juga didalami melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Bedanya, Direktorat PLPM menangani pengaduan masyarakat terhadap Kaesang.
Tahapan yang dilakukan Direktorat PLPM berbeda dengan Direktorat Gratifikasi. Bagian pengaduan masyarakat KPK itu lebih aktif karena sudah sampai melakukan verifikasi dokumen, penelaahan hingga pengumpulan informasi.
Tessa menyebut, upaya yang dilakukan Direktorat PLPM lebih jauh karena tujuannya untuk mencari dan menentukan apabila pengaduan masyarakat itu bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kita tunggu saja kalau seandainya memang objeknya sama yang dilaporkan, saya pikir sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan tidak akan ada perbedaan terlalu jauh. Namun, tidak menutup kemungkinan bila dinyatakan oleh Direktorat Gratifikasi tidak terbukti gratifikasinya, pelaporan yang ada di Direktorat PLPM masih tetap berjalan karena kembali lagi disini sifatnya pasif menerima, di sini masih berjalan," paparnya.