Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Eks Dirut Acset Indonusa (ACST) di Kasus Tol MBZ

Kejagung telah memeriksa mantan Dirut PT Acset Indonusa (ACST) untuk dimintai keterangan di kasus korupsi tol layang MBZ.
Kondisi lalu lintas di Jalan Tol Layang MBZ saat arus mudik lebaran 2023 - Dok. Jasa Marga.
Kondisi lalu lintas di Jalan Tol Layang MBZ saat arus mudik lebaran 2023 - Dok. Jasa Marga.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Acset Indonusa (ACST) pada kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa eks Dirut perusahaan berkode saham ACST itu berinisial JGC.

"Saksi yang diperiksa JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017-April 2020," ujar Harli dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/9/2024).

Selain JGC, kata Harli, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) juga memeriksa SB selaku Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

Kedua saksi ini diperiksa atas keterkaitannya dengan tersangka Dono Prawoto (DP) selaku KSO PT Waskita Acset dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Dono sebagai tersangka pada Selasa (6/8/2024). Dono menjadi tersangka usai penyidik menemukan fakta baru pada persidangan terdakwa sebelumnya.

Keempat terdakwa itu yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD dan Ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin selama tiga tahun pidana dan denda Rp250 juta.

Sementara, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp250 juta.

Berdasarkan perannya, Dono diduga melakukan persekongkolan dengan sejumlah pihak untuk mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp510 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper