Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres jadi Undang-Undang

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024).
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9/2024).

Dengan revisi ini, kewenangan Wantimpres diperluas dan anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi hanya delapan, melainkan bisa sesuai dengan kebutuhan presiden.

Rapat pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sebelum melakukan pengesahan, Lodewijk mengatakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah pada 12 September 2024 telah menyetujui usulan penyempurnaan RUU Wantimpres.

“Perlu kami beritahukan bahwa Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah tanggal 12 September 2024 telah menyetujui usulan Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden akan diputuskan dalam Rapat Paripurna tanggal 19 September 2024,” ujarnya.

Kemudian, setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU Wantimpres oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, Lodewijk meminta persetujuan forum untuk pengesahan.

“Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk Freidrich pada para peserta rapat dan dijawab setuju.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper