Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI periode 2022-2027.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR pada Selasa (10/9/2024). Iffa menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pergantian tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 1 huruf C bahwa anggota KPU RI berhenti antar waktu karena diberhentikan dengan tidak hormat dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 4 huruf A.
“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat,” jelas Doli dalam siang paripurna, Selasa (10/9/2024).
Doli juga menuturkan sebenarnya berdasarkan urutan ke-8, sesungguhnya yang berhak menggantikan Hasyim Asy'ari adalah Viryan Aziz. Sayangnya, hal itu tidak bisa terlaksana lantaran Viryan telat wafat.
“Namun, Saudara Viryan sudah meninggal dunia. Maka berdasarkan nomor urutan berikutnya lagi yaitu urutan ke-9, yang berhak menggantikan [Hasyim Asy'ari] yaitu Sodari Iffah Rosita,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Doli berharap agar KPU RI dengan Komisi II DPR RI dapat bekerja sama dengan baik perihal kebijakan-kebijakan kepemiluan berikutnya.
“Komisi II DPR RI juga berharap agar komisioner KPU di masa jabatan tahun 2022-2027 sebagai pelaksana undang-undang sangat memahami posisi kelembagaan yang mempunyai komitmen membangun hubungan kerja sama yang konstruktif, antara DPR sebagai pembuat undang-undang dan KPU maupun Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang,” tutup dia.
Senada dengan Doli, Ketua DPR RI Puan Maharani juga berharap bahwa anggota KPU RI periode 2022-2027 dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional,” tutur Puan. (Annisa Nurul Amara)