Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Prabowo Lantik Anggota KPU Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari

Pelantikan Iffa Rosita oleh Presiden Prabowo Subianto dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) pagi.
Iffa Rosita resmi dilantik sebagai Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sisa masa jabatan 2022—2027. Dok Youtube Setpres RI
Iffa Rosita resmi dilantik sebagai Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sisa masa jabatan 2022—2027. Dok Youtube Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Iffa Rosita sebagai anggota Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Ketua KPU yang telah dinonaktifkan, yaitu Hasyim Asy'ari. 

Pelantikan Iffa Rosita dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) pagi.

Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108/P tahun 2024 tentang pengesahan pengangkatan antar waktu Anggota KPU dengan Iffa Rosita yang dilantik sebagai Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sisa masa jabatan 2022—2027.

Selain Iffa, Prabowo juga melantuk sejumlah pejabat Negara, antara lain Wakil Ketua Anggota Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya, serta Komisi Kepolisian Republik Indonesia. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI periode 2022-2027.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR pada Selasa (10/9/2024). Iffa menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pergantian tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 1 huruf C bahwa anggota KPU RI berhenti antar waktu karena diberhentikan dengan tidak hormat dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 37 ayat 4 huruf A.

“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat,” jelas Doli dalam siang paripurna, Selasa (10/9/2024). 

Doli juga menuturkan sebenarnya berdasarkan urutan ke-8, sesungguhnya yang berhak menggantikan Hasyim Asy'ari adalah Viryan Aziz. Sayangnya, hal itu tidak bisa terlaksana lantaran Viryan telat wafat.  

“Namun, Saudara Viryan sudah meninggal dunia. Maka berdasarkan nomor urutan berikutnya lagi yaitu urutan ke-9, yang berhak menggantikan [Hasyim Asy'ari], yaitu Sodari Iffa Rosita,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper