Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyampaikan warga berinisial WS diduga mengalami penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DBSV M trading.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan awalnya korban WS ditambahkan ke WhatsApp Grup kelompok belajar investasi.
Saat dimasukan ke grup tersebut, WS diiming-imingi keuntungan melalui modus pembelian saham melalui sebuah aplikasi DBSV M trading.
"Kemudian pelapor diarahkan untuk mengunduh aplikasi DBSV M trading, dan pelapor komunikasi dengan terlapor untuk membeli saham pelapor diminta untuk setor uang," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Setelah menyetor uang dan mendapatkan nomor sandi, WS juga sempat memberikan bukti setor uang kepada terlapor. Awalnya, WS disebut mendapatkan keuntungan pada praktik ini dalam beberapa waktu.
Namun, keuntungan tersebut tidak bisa dicairkan. Sebab, Polisi mengatakan korban harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Pelapor tak dapat mencairkan keuntungan dengan alasan pelapor harus mengirimkan sejumlah uang. Adapun uang pelapor yang telah dikirimkan senilai Rp691.000.000 [Rp691 juta]," tambah Ade.
Dalam hal ini, korban WS telah melakukan transfer terhadap sejumlah rekening mulai dari Mandiri dan dua rekening BRI. Adapun, kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Metro Depok.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang senilai Rp691 juta," pungkasnya.