Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Kabareskrim Soal Peluang Jadikan Lagi Pegi Setiawan Tersangka

Bareskrim Polri merespons soal peluang menetapkan kembali Pegi Setiawan sebagai tersangka atau mencari tersangka lainnya
Kuasa Hukum Pegi Setiawan atau Perong saat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (19/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kuasa Hukum Pegi Setiawan atau Perong saat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (19/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespons soal peluang menetapkan kembali Pegi Setiawan sebagai tersangka atau mencari 'Pegi' yang lainnya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menuturkan pihaknya tidak akan memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. Dengan demikian, penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang ada.

"Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka dan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ujarnya di Mabes Polri, Senin (15/7/2024).

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil alih kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Namun demikian, Bareskrim tetap akan memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat.

Adapun, Wahyu mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap penyidik kepolisian yang menangani kasus pembunuhan Vina. Dalam hal ini, Mabes Polri telah menurunkan satuan Propam dan Itwasum.

"Ini semua kan proses [evaluasi] sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menyatakan bahwa surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebagai calon tersangka.

"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper