Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Sebut Ada Caleg Terpilih Tak Laporkan Harta Kekayaan

KPU mengungkap masih ada calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 yang belum menyerahkan LHKPN.
Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Afif ditunjukkan menjadi Plt Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024). Afif ditunjukkan menjadi Plt Ketua KPU RI, menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat DKPP/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap masih ada calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya sudah menyurati pihak terkait untuk segera mengerahkan LHKPN mereka. Dia menjelaskan, Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2024 menegaskan calon anggota DPR dan DPRD terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada pihak berwajib.

Meski demikian, lanjutnya, masih ada calon anggota dewan terpilih yang belum melaporkan LHKPN mereka. Oleh sebab itu, KPU kembali coba mengikatkan.

"Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak juga sudah melaporkan yang kemarin-kemarin belum, [baru] kemudian menyampaikan bukti laporan LHKPN. Sudah kita terima sebagian, kan masih ada waktu juga. Jadi mudah-mudahan segera komplit lah," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Meski demikian, dia tidak menjelaskan berapa jumlah calon anggota dewan terpilih yang belum menyampaikan LHKPN mereka.

Lebih lanjut, Afif belum menegaskan apa konsekuensi apabila masih ada calon anggota dewan terpilih tetap tidak menyerahkan LHKPN hingga masa pelantikan. Dia hanya menyatakan KPU masih akan menunggu.

"Ya kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Kan semoga saja melaporkan semua kan," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 52 PKPU No. 6/2024 menegaskan LHKPN calon anggota dewan terpilih harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka KPU bisa tidak mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai calon anggota dewan terpilih yang harus dilantik.

Afif juga sudah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar memantau status pelaporan calon anggota dewan terpilih di laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper