Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Vonis SYL Berujung Ricuh, Peralatan Hingga Kamera Jurnalis Rusak

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo berujung ricuh di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Situasi ricuh usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Situasi ricuh usai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL berujung ricuh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

Seperti diketahui, Majelis Hakim pada sidang tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada SYL terkait dengan perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Kedua anak buahnya juga dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. 

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, SYL awalnya berusaha keluar dari ruang sidang bersama dengan para penasihat hukumnya. Mereka juga dikawal oleh petugas kepolisian yang telah berjaga sebelum SYL beranjak meninggalkan kursi terdakwa serta meja penasihat hukumnya. 

Para awak media mengerubungi SYL yang berusaha keluar dari ruangan sidang. Pagar pembatas antara terdakwa dan bangku pengunjung di ruang sidang pun roboh karena situasi berdesak-desakan. 

Tidak sampai di situ, saat politisi Nasdem itu keluar dari ruang sidang, kericuhan kembali terjadi antara simpatisan SYL, petugas kepolisian dan para awak media yang menunggu di luar sidang. Sebelumnya, para awak media sudah menunggu pihak SYL maupun penuntut umum untuk memberikan keterangan usai persidangan. Para jurnalis televisi pun sudah mendirikan tripod mereka untuk menunggu keterangan pers. 

Kericuhan terjadi selama beberapa menit di depan ruang sidang Hatta Ali lantai dasar PN Jakarta Pusat, dengan SYL juga ikut terjebak di kerubungan simpatisannya, polisi dan awak media. Namun, setelah keadaan menjadi lebih tenang, SYL dan penasihat hukumnya kembali masuk ke ruang sidang. 

Dalam sebuah video yang terekam oleh salah satu kamera televisi, seorang juru kamera KompasTV sampai dikejar oleh beberapa terduga simpatisan yang hadir di agenda sidang tersebut. Beberapa pria berkemeja putih sempat mengejar jurnalis tersebut dan menendangnya. 

Bodhiya Vimala, juru kamera Kompas TV, menceritakan awalnya pihak simpatisan SYL itu sudah sepakat dengan awak media di luar ruang sidang agar mau membuka jalan terdakwa untuk memberikan keterangan pers. 

"Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan. Berdesakan. Kalau TV kan kita udah blocking. Berdesakan. Polisi yang jaga juga enggak mengatasi," tuturnya kepada awak media di lokasi. 

Suasana ruang sidang pascakericuhan setelah SYL meninggalkan lokasi/Bisnis-Dany Saputra
Suasana ruang sidang pascakericuhan setelah SYL meninggalkan lokasi/Bisnis-Dany Saputra

Bodhiya juga mengaku beberapa simpatisan itu sempat mengejarnya hingga terlibat adu fisik. Padahal, dia menyebut kameranya juga rusak akibat kericuhan yang terjadi. 

"Iya dikejar-kejar. Saya [red] juga tadi liat lagi, karena saya panas alat saya rusak, ya panaslah maksudnya emosi," ucapnya. 

Dari informasi yang dihimpun di lokasi, sejauh ini diketahui kamera milik jurnalis Kompas TV dan TV One serta tripod MNC dan Net TV mengalami kerusakan. 

Setelah kericuhan itu selesai, sejumlah simpatisan sempat kembali masuk ke lantai dasar PN Jakarta Pusat dan berteriak kepada para awak media yang masih ada di lokasi tersebut. 

Adapun dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK. 

SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. 

Kemudian, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono masing-masing dijatuhi pidana penjara empat tahun serta denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper