Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motif Eks Pegawai Bank Jago (ARTO) Bobol Dana Nasabah: Bayar Utang & Jalan-Jalan

Polisi mengungkap motif bekas karyawan Bank Jago IA (33) nekat membobol dana nasabah yang diblokir senilai Rp1,39 miliar.
Logo Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Logo Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap motif bekas karyawan Bank Jago IA (33) nekat membobol dana nasabah yang diblokir senilai Rp1,39 miliar.

Seperti diketahui, IA diringkus penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada (4/7/2024). Mantan karyawan Bank Jago itu kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi," ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Dia menambahkan, dana Rp1,39 miliar itu telah dihabiskan oleh IA untuk kepentingan pribadinya seperti perjalanan keluar kota hingga membayar utang.

"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," tambahnya.

Sebelumnya, IA yang bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah. Rekening itu diblokir oleh aparat penegakan hukum lantaran terindikasi terkait hasil tindak pidana.

Selanjutnya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Permintaan tersebut disetujui kemudian karena tersangka memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1,397,280,711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," tutur Ade.

Atas perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU 19/2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper