Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
Putusan Dewan Pengawas KPK membuat Firli Bahuri harus dipecat dari posisinya sebagai Ketua KPK merangkap anggota pada masa jabatan 2019-2024.
Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Firli secara maraton pada 20-22 Desember 2023. Majelis Etik telah menghasilkan putusan terhadap Firli pada Jumat (22/12/2023).
Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK melalui Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Pangabean menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa [Firli] berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).
Dalam pertimbangannya Majelis Etik menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Baca Juga
Majelis Etik juga menyebut hubungan langsung dan tidak langsung itu tidak diberitahukan kepada sesama pimpinan, sehingga diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Tidak hanya itu, Firli dinyatakan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan maupun perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK. Adapun Majelis Etik juga menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan etik terhadap Firli.