Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Yudikatif di Titik Nadir, 3 Ketua Dipecat Tersangkut Pelanggaran Kode Etik

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, 3 pucuk pimpinan lembaga dipecat, tersangkut kasus yang berujung pelanggaran kode etik berat.
(Dari kiri) 3 ketua lembaga yang dipecat karena pelanggaran kode etik Hasyim Asyari, Anwar Usman, Firli Bahuri/Bisnis.com
(Dari kiri) 3 ketua lembaga yang dipecat karena pelanggaran kode etik Hasyim Asyari, Anwar Usman, Firli Bahuri/Bisnis.com

Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Putusan Dewan Pengawas KPK membuat Firli Bahuri harus dipecat dari posisinya sebagai Ketua KPK merangkap anggota pada masa jabatan 2019-2024.

Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Firli secara maraton pada 20-22 Desember 2023. Majelis Etik telah menghasilkan putusan terhadap Firli pada Jumat (22/12/2023).

Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK melalui Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Pangabean menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa [Firli] berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).

Dalam pertimbangannya Majelis Etik menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Majelis Etik juga menyebut hubungan langsung dan tidak langsung itu tidak diberitahukan kepada sesama pimpinan, sehingga diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Tidak hanya itu, Firli dinyatakan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan maupun perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK. Adapun Majelis Etik juga menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan etik terhadap Firli.

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper