Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 28 warga negara asing (WNA) yang diduga imigran gelap. Mereka diamankan usai terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan pada Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan dari 28 WNA tersebut, satu orang diketahui warga negara India, empat warga Thailand, dan 23 warga negara Bangladesh.
"Saat diamankan, terdapat pula dua orang warga negara Indonesia asal Nusa Tenggara Barat [NTB] dan Makassar Bugis yang diduga sebagai penyelundup," tutur Godam di Jakarta, Rabu (3/6/2024).
Dia menduga 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang ingin pergi ke Australia secara ilegal melalui Indonesia. Rute yang ditempuh oleh puluhan imigran gelap itu, kata Godam mulai dari Perairan Cilacap ke Jawa Tengah menggunakan speedboat.
"Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari,” katanya.
Dia menegaskan bahwa 28 WNA tersebut akan dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk atau keluar Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi dan diancam penjara maksimal satu tahun atau pidana denda maksimal Rp100.000.000.
Baca Juga
Sementara itu. untuk dua WNI yang terduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 mengenai penyelundupan manusia yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
"Semua WNA dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” ujarnya.