Skandal Korupsi Tol Trans Sumatra Hutama Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.
Salah satunya merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo. Dalam keterangan tertulis KPK, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Bintang merupakan satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaganya.
Nama Bintang ditulis dengan inisial BP. Kemudian, dua tersangka lainnya yaitu mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS) dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).
"Untuk diketahui bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu BP [Eks Dirut pada BUMN HK], MRS [Eks Kadiv pada BUMN HK] dan IZ [Swasta]," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa ada indikasi kerugian keuangan negara pada proses pengadaan lahan oleh Hutama Karya di sekitar jalan Tol Trans Sumatra itu.
Ali menyebut nilai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sementara mencapai belasan miliar rupiah.
Baca Juga
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/3/2024).