Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Hubinter Polri menjelaskan kronologi penangkapan buronan, Enyk Waldkoenig terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang atau Ferienjob ke Jerman.
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan pihaknya menangkap Enyk pada Minggu (9/6/2024) berkoordinasi dengan otoritas keamanan Italia. Dia ditangkap saat akan berwisata di Italia.
"Objek red notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, WNI pemegang paspor C6206888 tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata," ujar Krishna Murti saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).
Kemudian, Krishna menyebutkan sebelum penangkapan ini, Interpol sempat merilis red notice terhadap tersangka pada (24/5/2024).
Di sisi lain, saat ini Divhubinter Polri bakal berkoordinasi dengan kepolisian Italia untuk membawa pulang petinggi PT SHB ke Indonesia.
"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Ferienjob. Khusus dua tersangka, Enyk dan A sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri mengungkap bahwa kasus dugaan TPPO ini telah melibatkan korban sebanyak 1.047 mahasiswa dan sudah berada di Indonesia seluruhnya.
Modusnya, PT CVGEN dan PT SHB yang menggelar program Ferienjob ini dilakukan dengan iming-iming program pemerintah ke kampus di Indonesia. Namun, ribuan mahasiswa itu malah dipekerjakan di perusahaan yang tidak sesuai kontrak.
Di samping itu, Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) dengan tegas bahwa program Ferienjob bukan merupakan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).