Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 1 tempat pemungutan suara (TPS) Daerah Pemilihan Cianjur 3. Perintah itu diucapkan dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.
Dalam perkara No. 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Caleg Partai Gerindra, Hendry Juanda selaku pemohon itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan terhadap hasil Pileg DPRD Kabupaten Cianjur dapil Cianjur 3.
“Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, perintah penghitungan surat suara ulang juga dikeluarkan Mahkamah di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 di desa yang sama. Mahkamah memberikan tenggat waktu pelaksanaan hitung ulang itu selama 30 hari.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan bahwa Kepala Desa Mentengsari yang bernama Soemantri terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan mencoblos surat suara di TPS 15 sebanyak dua kali.
Baca Juga
Temuan itu telah terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap Soemantri selaku terdakwa. Akibat tindak pidana itu, majelis hakim berpendapat bahwa proses pemilu di TPS tersebut harus dipulihkan.
Selain itu, kejadian hilangnya formulir plano di sebagian TPS menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah untuk memerintahkan hitung ulang surat suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 di Desa Mentengsari.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan.
Adapun, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini, Kamis (6/5/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dibagi menjadi tiga hari, yakni Kamis, Jumat (7/5/2024), serta Senin (10/5/2024) mendatang.
Selain 37 putusan/ketetapan yang dibacakan pada hari ini, Mahkamah bakal memutus 38 perkara pada Jumat besok. Dengan demikian, tersisa 31 perkara yang putusannya akan dibacakan pada Senin mendatang.