Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar pekerja yang harus daftar Tapera, apakah Anda termasuk?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Tapera sendiri adalah iuran wajib bagi pekerja yang telah memenuhi syarat dari kebijakan tersebut. Daftar pekerja yang wajib ikut Tapera tercantum dalam PP Tapera Nomor 25 Tahun 2020.
Baca Juga
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan bahwa peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
Jika mengacu pada peraturan, berikut adalah daftar pekerja yang wajib daftar Tapera:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa TNI;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Pejabat negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD);
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
- Pekerja/badan usaha milik swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk pada huruf (a) sampai dengan huruf (i) yang menerima gaji dan upah.