Apa Tanggapan Nadiem?
Sementara itu, Nadiem menggeser sudut pandang isu UKT naik ke soal status mahasiswa, yakni mahasiswa baru dan mahasiswa yang sudah menjalankan perkuliahan. Menurutnya, kenaikan UKT dalam peraturan Kemdikbud-Ristek hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosial media dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi, ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem di Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Namun demikian, mahasiswa dari berbagai kampus mengeluhkan kenaikan UKT dan melaporkan adanya mahasiswa yang terkendala karena tidak mendapatkan keringanan UKT. Perwakilan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pun telah melakukan mediasi dengan DPR pada Kamis (16/5/2024).
Nadiem menegaskan bahwa UKT akan diklasifikasikan mulai dari yang terendah yaitu level 1 dan 2. Nilai UKT pada level atau tangga tersebut tidak akan berubah sehingga yang mungkin akan terdampak kenaikan adalah mahasiswa dengan keluarga tingkat ekonomi tinggi.
"Sekali lagi, tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," ujarnya.
Nadiem menyatakan bahwa Kemendikbud-Ristek terutama akan mengawasi lonjakan yang signifikan pada UKT perguruan tinggi. Dia menegaskan bahwa Kemendikbud-Ristek akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan diperiksa dan dievaluasi.
Baca Juga
"Saya berkomitmen beserta Kemendikbud Ristek untuk memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," ujar Nadiem.