Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA China Jadi Tersangka, Ini Modus Operandi Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalimantan

Tersangka memanfaatkan tunnel yang masih dalam pemeliharaan di wilayah IUP dan mengolah bijih emas di lokasi tersebut.
Ilustrasi logam mulia emas. - Bloomberg/Michaela Handrek-Rehle
Ilustrasi logam mulia emas. - Bloomberg/Michaela Handrek-Rehle

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas Bareskrim Polri menetepkan 1 warga negara China berinisial YH terkait kasus tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Direktur Teknil dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

Adapun, pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut atau di dalam tunnel.

"Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas," kata Sunindyo dalam keteranganya persnya, Sabtu (11/5/2024) malam.

Untuk panjang tambang bawah tanah, Sunindyo memaparkan bahwa panjang tambang memiliki total panjang 1.648,3 meter setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten dengan volume 4.467,2 m3.

Lokasi tunnel sendiri memang belum pernah ada aktivitas karena berada wilayah berizin. Namun, Sunindyo menyebut bahwa tidak ada izin produksi dari yang bersangkutan.

Terkait dengan peran pelaku, Sunindyo mejabarkan bahwa YH merupakan orang menggerakan operasi tambang ilegal tersebut.

"Dia yg menggerakkan semua operasi kegiatan tersebut. Untuk saat ini yang terbukti di lapangan sehingga penyidik bisa menentukan status tersangkanya," ucapnya.

Atas tindakannya ini, YH disangkakan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

"Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba," ujar Sunindyo.

Adapun, penetapan satu tersangka ini tersebut usai mengadakan wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di wilayah izin usaha Pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

"Saat pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok," tutur Sunindyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper