Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan usai terbukti terlibat dalam pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan).
KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai tersebut kemarin, Selasa (23/4/2024). Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah rampung pada 2 April 2024.
"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya, pemeriksaan hukuman disiplin terhadap 66 pegawai KPK itu dilakukan oleh tim pemeriksa yang meliputi Atasan Langsung, Unsur Pengawasan dan Unsur Kepegawaian.
Hasilnya, 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Untuk itu, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP No.94/2021.
Baca Juga
"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," kata Ali.
Juru bicara bidang kelembagaan dan penindakan KPK itu juga menyampaikan, komisi antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal pemberhentian tersebut. Tujuannya agar hak kepegawaian 66 orang tersebut bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya para pegawai komisi antirasuah yang terbukti terlibat dalam pungli rutan juga sudah dijatuhi hukuman etik berat. Mereka diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Dalam persidangan etik, KPK menyidangkan sebanyak 93 orang pegawainya sebagai terperiksa. Hasilnya, sebanyak 81 orang dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf terbuka dan langsung.
Selain itu, Kedeputian Penindakan KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka dalam kasus pungli rutan itu. Salah satu tersangka yakni Kepala Rutan KPK nonaktif.