Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar mulai pada 4 hingga 17 Maret 2024.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyampaikan beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam operasi ini yakni, kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
"Tadi sudah digelar apel gelar operasi keselamatan lalu lintas yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024 secara serentak", ujar Aan kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Dia menyampaikan operasi merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya keselamatan saat berkendara dan mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas.
"Untuk itu saya berharap kedepannya, masyarakat bisa kita berikan pemahaman tentang arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan," tambahnya.
Disitat dari @Korlantaspolri.ntmc berikut 11 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024, antara lain :
Baca Juga
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Berkendara di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan (safety belt).
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan ODOL (overdimension dan overload)
9. Knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau strobo dan isyarat bunyi atau sirine.
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.