Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang tunai senilai Rp83 miliar hingga 55 unit alat berat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) sepanjang 2015-2022, Selasa (6/2/2024).
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa penyitaan ini menyusul penetapan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yang berinisial TN dan AA.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN,” katanya di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Kuntadi menjelaskan, penyidik juga mengamankan logam mulia terkait kasus tersebut sebesar 1.062 gram.
Kejagung kemudian menyita uang tunai sebesar Rp83.835.196.700, serta dalam mata uang asing antara lain US$1,54 juta, 443.000 dolar Singapura, dan 1.840 dolar Australia.
Adapun, ketika ditanya perihal jumlah kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka tersebut, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah Tbk berinisial TN dan AA pada hari ini, Selasa (6/2/2024).
“Saudara TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, serta saudara AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM,” tutur Kuntadi.
Kuntadi memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang cukup intensif dan pemenuhan 2 alat bukti yang cukup sebelum menjerat kedua tersangka.
Kasus ini bermula pada 2018. TN selaku Beneficial Ownership CV VIP terbukti melakukan kerja sama dengan PT Timah dalam penyewaan peralatan processing pemurnian timah.
TN lantas memerintahkan AA selaku manajer operasional tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah, yang ternyata diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV-CV yang dibentuk sebagai perusahaan boneka.
“Selanjutnya untuk melegalkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK [surat perintah kerja] yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah,” lanjut Kuntadi.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.