Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengintip Gaji Tsamara Amany yang Diangkat Erick Thohir Jadi Stafsus

Segini gaji dan tunjangan Tsamara Amany ketika menjabat sebagai stafsus kementerian.
Tsamara Amany Alatas mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) - Instagram Tsamara
Tsamara Amany Alatas mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) - Instagram Tsamara

Bisnis.com, JAKARTA - Tsamara Amany resmi diangkat Erick Thohir menjadi staf khusus (stafsus) menteri di bidang kebijakan publik atau public policy.

"Sekarang saya tambah lagi Bu Tsamara nih, ini Bu atau mbak. Nah ini staf khusus baru yang saya minta untuk fokus di public policy," ujar Erick saat menghadiri Peluncuran Employee Well-Being Policy di Jakarta, Rabu (13/12/2023) dikutip dari Antara.

Tugas utama Tsamara dalam kebijakan publik di Kementerian BUMN adalah memasukkan masalah kesehatan mental dalam program Employee Well-Being Policy.

"Salah satu diskusi dengan Tsamara adalah mental health, bahwa 70 persen generasi muda itu ada indikasi mental health. Dengan inspirasi itu, saya diskusi dengan Pak Tedi (Tedi Bharata Deputi SDM BUMN) akhirnya kami terapkan," kata Erick.

Menjadi stafsus menteri, berapa gaji Tsamara Amany?

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, stafsus mendapatkan gaji dan tunjangan.

Secara spesifik dalam Pasal 72 beleid tersebut, staf khusus disebutkan setara dengan pejabat eselon I.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya," demikian bunyi Pasal 72 Ayat (1).

Besaran gaji pokok stafsus yang setara Eselon I golongan IV/e adalah Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200. Sementara, untuk pejabat eselon I golongan IV/d adalah sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.

Selain gaji pokok, stafsus juga mendapatkan tunjangan melekat seperti:

  1. Tunjangan kinerja yang diberikan sesuai level jabatan dengan nilai terendah Rp5.361.800 dan tertinggi Rp117.375.000. (Perpres Nomor 37 Tahun 2025)
  2. Tunjangan jabatan Rp5,5 juta untuk eselon IA (Perpres Nomor 26 Tahun 2007)
  3. Tunjangan umum sebesar Rp190 ribu, yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil
  4. Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok (PP Nomor 7 Tahun 1977)
  5. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak (PP Nomor 7 Tahun 1977)
  6. Tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, di mana pejabat Eselon I/Golongan IV mendapat Rp41 ribu per harinya.

Meski begitu, stafsus yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak akan memperoleh uang pensiun dan pesangon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper