Sementara itu, Toto Suryanto, anggota Dewan Pers yang hadir dalam kegiatan diskusi antara media dan Kejaksaan Agung berpesan agar insan pers bekerja secara profesional dengan menjalankan kode etik tanpa perlu masuk lebih dalam hingga ada keberpihakan.
"Yang pasti pers itu bukan pengadil tapi mencatat fakta dan menyampaikan kepada publik, bahwa kemudian ada upaya untuk membawa kasus ini ke langkah yang lebih tinggi yang mari kita lihat, kita ikuti saja," kata Toto.
Dia menilai, viralnya kasus Kopi Sianida seperti momen memperingati 30 September, di mana masyarakat ramai-ramai menonton tayangan G-30 S/PKI.
Penggiat media Prabu Revolusi justru mempertanyakan film dokumenter "Ice Cold" tersebut dikategorikan sebagai karya jurnalistik atau bukan.
"Menarik itu tayangan disebutnya karya apa, karya jurnalistik, kalau karya jurnalistik bukan diproduksi oleh institusi pers yang terverifikasi di Dewan Pers," ujar Prabu.
Terpisah, pengacara Jesicca Wongso, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk kliennya.
Baca Juga
"Kalau PK sedang kami persiapkan, soal waktu nanti pada saat yang tepat," kata Otto.