Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa selebritas Wulan Guritno (WG) terkait promosi judi online.
Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi mengatakan bahwa pihaknya memeriksa Wulan Guritno selama lima jam dalam pemeriksaan kedua.
"Pemeriksaan tambahan terhadap saudari WG sudah dilakukan kemarin selama kurang lebih 5 jam," kata Vivid saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (19/9/2023) di Bareskrim. Dia menjawab 42 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan sudah menjawab 42 pertanyaan dari penyidik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (14/9/2023), Bareskrim melakukan pemeriksaan perdana terhadap Wulan Guritno dengan melayangkan 23 pertanyaan selama hampir 7 jam.
Baca Juga
Hanya saja, Wulan Guritno tidak menjelaskan hasil pemeriksaannya itu dan langsung bergegas menuju mobil pribadinya yang tengah menunggu di lorong Bareskrim.
"Terima kasih teman-teman media yang setia nunggu aku sekarang aku udah harus kepekerjaan aku," kata Wulan beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.
Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Adapun, nama Wulan Guritno sempat viral di Twitter setelah video saat mempromosikan situs judi online Sakti123. Seperti halnya video promosi, Wulan Guritno memperkenalkan keunggulan dari situs judi online tersebut.