Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diam-Diam, Bareskrim Periksa Wulan Guritno dengan 42 Pertanyaan

Bareskrim Polri memeriksa selebritas Wulan Guritno terkait promosi judi online. Dia dicecar 42 pertanyaan.
Aktris Wulan Guritno (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Wulan Guritno untuk diperiksa dan klarifikasi terkait dugaan promosi situs judi online. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Aktris Wulan Guritno (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Wulan Guritno untuk diperiksa dan klarifikasi terkait dugaan promosi situs judi online. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa selebritas Wulan Guritno (WG) terkait promosi judi online.

Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi mengatakan bahwa pihaknya memeriksa Wulan Guritno selama lima jam dalam pemeriksaan kedua.

"Pemeriksaan tambahan terhadap saudari WG sudah dilakukan kemarin selama kurang lebih 5 jam," kata Vivid saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (19/9/2023) di Bareskrim. Dia menjawab 42 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan sudah menjawab 42 pertanyaan dari penyidik," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (14/9/2023), Bareskrim melakukan pemeriksaan perdana terhadap Wulan Guritno dengan melayangkan 23 pertanyaan selama hampir 7 jam.

Hanya saja, Wulan Guritno tidak menjelaskan hasil pemeriksaannya itu dan langsung bergegas menuju mobil pribadinya yang tengah menunggu di lorong Bareskrim.

"Terima kasih teman-teman media yang setia nunggu aku sekarang aku udah harus kepekerjaan aku," kata Wulan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Adapun, nama Wulan Guritno sempat viral di Twitter setelah video saat mempromosikan situs judi online Sakti123. Seperti halnya video promosi, Wulan Guritno memperkenalkan keunggulan dari situs judi online tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper