Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sita Rp73 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api di Kasus Judi Online Komdigi

Polisi menyita uang tunai Rp73 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
- Bareskrim Ungkap Kasus  Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar/Bisnis-Anshary Madya Sukma
- Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Slot8278, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp73 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang puluhan miliar itu terdiri dari pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura.

Perinciannya, Rp35 miliar, SGD 2.955.779 atau senilai Rp35 miliar dan US$183.500 atau Rp2,8 miliar.

"Uang tunai telah disita Rp73,7 miliar," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).

Selain uang, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka di antaranya, 34 ponsel, 23 laptop, 16 unit mobil, 16 unit monitor.

Selanjutnya, 11 jam tangan mewah, empat tab, empat bangunan, satu motor, kemudian 215,5 gram logam mulia dan dua unit senjata api.

"Dua unit senjata api [disita]," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah "menjaga" 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper