Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya investasi dan kerja sama bisnis di bidang finansial atau keuangan antara mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan seorang mantan pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seorang mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak itu yakni Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak Amri Zaman. Dia diperiksa oleh penyidik KPK, Senin (14/8/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya investasi dan kerjasama bisnis keuangan bersama Tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Adapun saat ini KPK tengah menelusuri dugaan pencucian uang oleh Rafael Alun dalam proses penyidikan. Sementara itu, jerat dugaan gratifikasi oleh Rafael kini telah dilimpahkan ke Jaksa dan tinggal menunggu dilimpahkan ke persidangan.
Selain terdapat dugaan kepemilikan perusahaan konsultan pajak, Rafael diduga memiliki beberapa kerja sama atau bisnis investasi bersama sejumlah pihak dan di beberapa perusahaan swasta maupun BUMN.
Dugaan kongsi bisnis Rafael Alun juga ditelusuri melalui rekannya sesama pejabat di Ditjen Pajak yakni Wahono Saputro, yakni kini berstatus terperiksa dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Melalui penelusuran LHKPN Rafael, tidak hanya kini dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang, ayah Mario Dandy itu juga diketahui berkongsi memiliki perusahaan di Minahasa Utara bersama dengan pejabat pajak Wahono Saputro.
Nama Wahono Saputro muncul lantaran istrinya juga merupakan pemilik saham pada dua perusahaan yang ada di Minahasa Utara itu. Artinya, istri Rafael dan Wahono sama-sama menjadi pemilik saham pada dua perusahaan yang sama.
"Terkait dengan kepemilikan istri Wahono itu salah satu obyek klarifikasi kami kemarin, dan kami mendapatkan informasi terkait dengan keikuterstaan istrinya di dua perusahaan di Minahasa Utara," terang Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan LHKPN miliknya untuk 2021, Rafael melaporkan total harta kekayaan Rp56 miliar. Nilai harta yang dilaporkannya itu hanya berbeda sekitar Rp2 miliar dari harta yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Namun demikian, nilai sementara dugaan pencucian uang Rafael teranyar mencapai sekitar Rp150 miliar dan diyakini lebih dari itu.